Pembahasan Musrembang 2006
Oleh HADARMI / AR BAMBANG.
Pdf nya
KATA PENGANTAR
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM .
Bismillah permulaan kato Assalamu'alaikum kato manjalang Selamat sejahteralah masyarakat kito Dalam nagari Koto Baru Simalanggang .
Dengan mengucapkan puji serta syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Pencipta serta dengan bersholawat kepada arwah Nabi Besar kita Muhammad SAW . Kami menulis serta menyusun suatu kesimpulan Rencana Pembangunan Nagari Koto Baru Simalanggang semoga Tuhan memberi berkah dan syafa'at pada kita semua Amin .... Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari ini terlaksana dan dapat diselesaikan adalah berkat kerjasama yang baik antara Panitia , Pemerintahan Nagari , Lembaga Nagari dan Ninik Mamak , Alim Ulama , Cadiak Pandai , Bundo Kanduang , serta pemuda / I yang telah menyukseskan Pelaksanaan Musrenbang Nagari Koto Baru Simalanggang tahun 2006 . Kepada semua pihak yang telah turut membantu dalam pelaksanaan seluruh kegiatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih , semoga Tuhan akan menjadikan ini sebagai amal sholeh dan mendapatkan pahala yang berlimpah hendaknya , Amin ... Walaupun penyusunan lembaran ini telah dilakukan dengan sebaik - baiknya dengan ketelitian dan kecermatan sebatas kemampuan kami , sangat disadari kemungkinan adanya kekurangan , kesalahan dan kekilafan ataupun tata bahasa yang kurang tepat , maka dengan ini kami dengan segala senang hati akan menerima saran dan kritik dari semua pihak demi percepatan pembangunan Nagari Koto Baru Simalanggang ke depan . Demikianlah sebagai kata pengantar dan terima kasih .
Koto Baru Simalanggang , 30 April 2006
PANITIA MUSRENBANG
MUSYAWARAH PEMBANGUNAN ( MUSBANG ) NAGARI KOTO BARU SUMALANGGANG KEC PAYAKUMBUH KAB LIMA PULEH KOTA
#################$$$$$################
Halaman
KATA PENGANTAR DAFTAR ISI .
MUKADIMAH
UMUM .
I. BIDANG PEMERINTAHAN , PEMBANGUNAN FISIK DAN EKONOMI ( PELAYANAN UMUM )
1. Pemerintahan dan lembaga Nagari.
2. Pembangunan Fisik Sarana Prasarana
3 , Kependudukan .
4 , Ekonomi
5 , Fisik Sarana Perekonomian .
6 , Lingkungan Hidup
7. Kesehatan ......
8 , Kebudayaan
9. Daftar Tim Perumus Bidang Pemerintahan
II . BIDANG ADAT
1. Barih Balobeh
2. Kependudukan / Anak Kemenakan .
3. Jual Beli
4. Membangun Soko
5. Perkawinan
6. Hukum Adat ..
7. Persengketaan ...
8. Kelembagaan Adat
9. Struktur Pasukuan
10. Fungsi Suku ...........
11. Daftar Tim Perumus Bidang Adat
III . BIDANG SYARAK
1. Kegiatan Keagamaan
2 , Pendidikan Agama ..... 3 , Muamalah ( pergaulan ) 4. Syari'ah / Hukum 5 , Fisik Sarana Ibadah . 6 ; Daftar Tim Perumus Bidang Syarak .
IV . BIDANG PEMUDA , WANITA , SOSIAL , BUDAYA DAN KEAMANAN
1. Pemuda
2. Wanita / Bundo Kanduang
3. Sosial
4. Budaya
5. Keamanan
6. Daftar Tim Perumus Bidang Pemuda , Wanita , Sosial , Budaya dan Keamanan .......
V. LAMPIRAN - LAMPIRAN 1. Daftar Usulan Pembangunan Fisik Sarana Prasarana 2. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga Lembaga Adat Nagari
VI . PENUTUP .
#####################################.MUKADIMAH
Dengan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa Nagari Koto Baru Simalanggang dan sumber daya manusia yang meliputi lapisan kehidupan masyarakatnya . Anugrah tersebut memanggil dan menggerakkan hati setiap anak Nagari Koto Baru Simalanggang untuk mendayagunakan , melindungi , melestarikan serta meningkatkan mutu pembangunan bagi semua generasi dan dalam semua lapisan kehidupan masyarakat di Kenagarian Koto Baru Simalanggang sebagai sebuah Nagari dimana di dalamnya tatanan kehidupan masyarakat yang beradab masih di junjung tinggi . Untuk mengelola sumber daya tersebut diatas secara berkesinambungan , dan bertanggung jawab dalam mewujudkan cita - cita mensejahterakan kehidupan anak Nagari yang sekaligus dalam membangun kehidupan bersama yang jujur , adil , rukun , damai dan sejahtera . Maka diadakanlah Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari Koto Baru Simalanggang tahun 2006 ini sebagai garis - garis besar arah pembangunan Nagari ke depan . Keberhasilan suatu rencana serta program pembangunan sangat ditentukan oleh pemanfaatan hasilnya oleh seluruh lapisan masyarakat dan bukan merupakan tanggung jawab yang tertumpu pada salah satu pihak saja dan rencana itu tidak akan berhasil tanpa adanya kerjasama yang baik dari semua pihak . Guna memelihara semangat juang dalam mewujudkan tujuan pembangunan , dirumuskanlah dan disusunlah mukadimah beserta jabarannya ke dalam beberapa bidang rumusan beserta poin demi poin sebagaimana dalam uraian selanjutnya .
#####################################MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN ( MUSRENBANG ) NAGARI KOTO BARU SIMALANGGANG KECAMATAN PAYAKUMBUH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
TAHUN 2006
DASAR
1. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 tahun 2001 Tentang Pemerintahan Nagari ( Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 )
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 6 tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2006 - 2025 .
3. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 58 tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2006-2010 .
4. Tuntutan dan Aspirasi masyarakat yang berkembang untuk dilaksanakan Musrenbang secara menyeluruh sebagai dasar kebijakan pembangunan Nagari ke depan .
5. Rapat Pemerintahan dengan Lembaga Nagari dan Ka IV Suku se Kenagarian Koto Baru Simalanggang tanggal 19 Februari tahun 2006 .
6. SK Wali Nagari Koto Baru Simalanggang Nomor .188 / 03 / WN - KBS / 2006 tertanggal 21 Februari 2006 Tentang Susunan Panitia Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari Koto Baru Simalanggang tahun 2006 .
TUJUAN.
1. Untuk lebih terarahnya pola dan pelaksanaan pembangunan Nagari ke depan sehingga dapat terciptanya percepatan pembangunan di segala sektor kehidupan masyarakat .
2. Untuk lebih terbukanya kesempatan masyarakat dalam keikutsertaan membangun Nagari yang didasarkan atas aspirasi dan tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan dan Lembaga Nagari sehingga dasar pelaksanaan pembangunan Nagari ke depan betul - betul dari bawah yang terencana dan terlaksana sesuai dengan kebutuhan dan kehendak masyarakat .
3. Untuk mengembalikan dan merangsang partisipasi aktif serta untuk menumbuhkan kembali swadaya masyarakat yang selama ini telah berkurang dalam pelaksanaan pembangunan Nagari , sehingga rasa kecintaan dan rasa memiliki Nagari dapat bangkit kembali , (di segala bidang secara berkesinambungan , terarah , terencana dan terlaksana sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat .)
SASARAN.
1. Terciptanya hasil pembangunan di segala bidang secara berkesinambungan, terarah, terencana, dan terlaksana sesuai dengan TUNTUTAN dan KEBUTUHAN masyarakat.
2. Tergalinya potensi daerah yang dimiliki Nagari serta berfungsinya anak Nagari sebagai tulang punggung pelaku pembangunan Nagari , seperti kata pepatah adat :
" KOK POKAK PALAPEH BADIAH , NAN BUTO PA OMBUH LOSUANG , KOK LUMPUAH PAUNYI RUMAH , NAN RANCAK PALAWAN DUNIA , KOK KUEK DIBAOK KARAJO , DAN CODIAK KA PANYALASAI . TAPI KOK CODIAK INDAK PAMBUANG KAWAN DAN KOK GOPUAK INDAK PAMBUANG LOMAK "
Artinya seluruh lapisan masyarakat berkewajiban dan ditempatkan sesuai dengan bidangnya dalam membangun Nagari .
3. Terlaksananya pembangunan Nagari secara menyeluruh yang bertahap dan direncanakan , dilaksanakan serta hasilnya dirasakan langsung oleh masyarakat .
4. Sebagai acuan dan garis pedoman pembangunan dalam jangka pendek , jangka menengah , ataupun untuk jangka panjang dan juga untuk bahan evaluasi bagi kita masing - masing seperti :
a. Pemerintah :
Sejauh mana baru dapat melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat ataupun dalam mempelopori pembangunan Nagari.
b . Lembaga Nagari : sudah sampai dimana baru dapat memperjuangkan aspirasi dan tuntutan masyarakat selaku Perwakilan Anak Nagari serta telah sampai dimana usaha untuk membangkitkan swadaya masyarakat sebagai pelaku pembangunan Nagari.
c, Anak nagari: sudah sampai seberapa jauh selaku anak Nagari berbuat dan berusaha untuk ikut serta dalam membangun korong kampung yang mana hasilnya akan dapat dinikmatinya sendiri .
" TELAH BERTANAM ORANG SEBELUM AKU , MAKA AKU BERTANAM UNTUK ORANG SESUDAH AKU "
#####################################halaman 1
HASIL KEPUTUSAN MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN NAGARI ( MUSRENBANG ) KENAGARIAN KOTO BARU SIMALANGGANG KECAMATAN PAYAKUMBUH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2006
============================Keputusan Musyawarah Rencana Pembangunan Nagari ( Musrenbang ) ini disusun berdasarkan Rapat Lembaga - lembaga dan Pemerintah Nagari yang diikuti oleh seluruh Pucuk Adat / Datuak KA IV Suku sekenagarian Koto Baru Simalanggang yang diadakan pada tanggal 19 Februari 2006 .
Dalam rapat tersebut sepakat dan diputuskan untuk membentuk Panitia MUSRENBANG 2006 . Pembentukan Panitia langsung dilaksanakan pada hari itu dengan memilih anggota panitia sebanyak 9 orang dengan pembagian 3 orang per Jorong . Selanjutnya seluruh kegiatan MUSRENBANG di tugaskan kepada Panitia terpilih di kuatkan dengan SK Wali Nagari Koto Baru Simalanggang No. 188 / 03 / WN - KBS / 2006 tertanggal 21 Februari 2006 , dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut :
1. DJANUARDI sebagai Ketua dari Jorong parumpung
2. R. Dt . TAN CHATIB NB Wakil ketua I dari jorong koto baru.
3. B. Dt . INDO MARAJO wakil ketua II dari jorong Tabek panjang.
4. K.A. Dt . BARO.Wakil ketua III dari Jr.Parumpung.
5. JASRIL Sekretaris, Dari Jorong Tabek panjang.
6 1. Dt . RAJO LOBIAHW akil Sekretaris I Wakil Sekretaris II ,dari Jr.Kotobaru.
7. R. Dt . MAJO ADIL Wakil sekretaris, Jr.koto baru.
8.AL . Dt . HIJAU Bendahara dari jr.Parumpung.
9. YOSRIZAL Pembantu Umum dari Tobek panjang.
Selanjutnya Panitia memulai pekerjaan Persiapan Pelaksanaan MUSRENBANG dengan membuat susunan pelaksanaannya didahului dengan acara Pra MUSRENBANG dan pembentukan Tim Perumus utusan pasukuan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang sebanyak 45 orang yang dibagi dalam 4 bidang , yaitu :
1. Bidang Pemerintahan , Pembangunan Sarana Prasarana Fisik dan Ekonomi . 2. Bidang Adat Istiadat . 3. Bidang Syara ' / Agama .
4. Bidang Pemuda , Wanita / Bundo Kanduang , Sosial Budaya , Pendidikan , Olah Raga , Kesenian dan Keamanan .
Selanjutnya dalam penampungan aspirasi dan tuntutan masyarakat selaku Anak Nagari Koto Bary Simalanggang dilakukan dengan sistem :
1. Melalui pelaksanaan Pra Musrenbang di Jorong dan Lembaga nagari , seperti LAN yang dilaksanakan dari tanggal 1 s.d 9 April 2006 .
2. Melalui penyebaran angket / daftar isian kepada masyarakat dan organisasi masyarakat secara keseluruhan .
3. Dari hasil keputusan Team Perumus Musrenbang Nagari Koto Baru Simalanggang yang direkrut melalui utusan suku.
Team Perumus mulai bekerja setelah selesai melaksanakan Pra MUSRENBANG yang mana hasil rumusan tersebut dikumpulkan dan disempurnakan kembali dengan tanpa menghilangkan poin -poin yang telah dirumuskan oleh tim perumus sebagai mana dalam uraian selanjutnya .
Penyusunan kembali hasil keputusan Team Perumus berpedoman kepada petunjuk dan blangko isian yang di edarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai mana di bawah ini :
1. BIDANG PEMERINTAHAN , PEMBANGUNAN FISIK Dan EKONOMI ( PELAYANAN UMUM ) sebagai berikut :
1. PEMERINTAHAN DAN LEMBAGA NAGARI :
a ) Pejabat Wali Nagari , Wali Jorong . beserta perangkatnya dalam menjalankan roda Pemerintahan agar terbebas dari KKN serta dilaksanakan secara transparan .
b ) Pengurus Lembaga Nagari seperti BPAN , LAN dan BMAS untuk masa jabatan berikutnya di pilih secara Demokrasi melalui pemilihan langsung dengan calon masing - masing Jorong ataupun dari utusan Pasukuan calonnya .
c) Pejabat Wali Nagari atau calon yang akan diajukan minimal berpendidikan SLTA atau setingkatnya .
d ) Pengurus Lembaga Nagari atau calon yang akan diajukan minimal berpendidikan SLTP atau disesuaikan dengan kemampuan menurut bidangnya .
e ) Kantor Wali Jorong untuk dapat dibuka diaktifkan setiap hari kerja dan ditunggui oleh salah seorang perangkat secara bergantian , guna memudahkan bagi masyarakat yang berurusan .
f ) Seluruh inventaris Jorong harus didata ulang untuk di registrasi dan di tempatkan pada kantor Jorong .
g ) Seluruh kekayaan Nagari baik di Jorong maupun di Kenagarian untuk didata ulang dan diregistrasi agar supaya pengelolaannya terkoordinir yang akan dapat menambah pemasukan keuangan di Jorong dan Kenagarian sekaligus untuk dapat pula diketahui oleh masyarakat .
h ) Pendataan penduduk , ekonomi seperti luas lahan tanah sawah dan tanah kering yang dikelola untuk pertanian serta bidang usaha masyarakat baik kecil maupun menengah ,termasuk pendataan kelompok maupun organisasi masyarakat harus secepatnya dilaksanakan dalam melengkapi data Nagari guna memudahkan perencanaan pembangunan kedepan dan teregambar dalam ruangan Kantor Jorong dan Kantor Wali Nagari .
i ) Seluruh Lembaga Nagari agar dapat berfungsi menurut semestinya dan untuk dapat diberikan pedoman kerja oleh Wali Nagari serta ditindak lanjuti oleh Lembaga Nagari dengan membuat laporan atau Edaran tentang kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan dengan mengikut sertakan laporan penggunaan dana yang dipakai kepada Wali Nagari sebagai wujud bahwa Lembaga dan Pemerintahan Nagari saling berkoordinasi dan bekerja sama dalam melaksanakan pembangunan j ) Wali Nagari dalam melaksanakan kegiatannya harus transparan dalam masalah keuangan ,terutama dalam sektor penerimaan dan pengeluaran baik dana yang berasal dari DAU , APBD maupun hasil penerimaan resmi dari masyarakat yang telah di PERNAG KAN.
k ) Wali Nagari untuk dapat mengumumkan kepada masyarakat melalui pertemuan atau surat edaran kepada masyarakat yang mendapat bantuan lansung BLT BBM , Bantuan Sosial , Bea Siswa , Bantuan Kelompok , dan lain - lain guna untuk menghindari kecurigaan dan kecemburuan sosial masyarakat serta dalam rangka menghilangkan Kolusi dan Nepotisme .
l) Wali Nagari dimobon / diminta untuk untuk dapat mengadakan kegiatan pertemuan , temu ramah dan musyawarah dengan masyarakat minimal 1 ( satu ) kali sebulan pada tiap - tiap Jorong secara bergiliran sekaligus dalam rangka menampung aspirasi dan tuntutan Anak Nagari serta dalam rangka mensosialisasikan kegiatan pemerintahan dan Lembaga Nagari.
m ). Bagi Pengurus Lembaga Nagari baik utusan Jorong Pasukuan maupun sebagai hasil pemilihan lansung agar dapat memberitahukan mengumumkan kepada masyarakat tentang hasil - hasil kesepakatan / keputusan atau perencanaan kegiatan jangka pendek yang telah diputuskan dalam rapat - rapat di Kenagarian minimal dalam sidang - sidang Jumat sebagaimana telah dilaksanakan dahulunya .
n ) .Seluruh ORMAS ( Organisasi Masyarakat ) dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang adalah berada dibawah naungan Lembaga Nagari menurut bidangnya masing - masing yang . terdaftar pada Lembaga Nagari terkait dan pada Pemerintahan Nagari serta diwajibkan kepada Ormas tersebut melaporkan kegiatan organisasinya secara berkala , minimal 1 ( satu ) kali dalam 3 ( tiga ) bulan kepada Lembaga Nagari terkait dan Pemerintahan Nagari serta Wali Jorong yang bersangkutan .
o ) Perangkat Wali Jorong dan Wali Nagari yang masih kosong atau tidak berfungsi untuk dilengkapi menurut semestinya dan bagi yang tidak aktif untuk segera diganti dengan memakai generasi muda yang menganggur sesuai dengan tingkat pendidikannnya .
p ) Pejabat Pemerintahan Nagari dan Wali Jorong untuk dapat memberikan pelayanan yang baik , cepat dan murah terhadap masyarakat yang berurusan .
q ) Wati Nagari dan Wali Jorong beserta seluruh perangkatnya untuk dapat melaksanakan pertemuan rutin minimal 1 ( satu ) kali dalam 3 ( tiga ) bulan untuk mengevaluasi kegiatan sekaligus untuk memecahkan masalah kendala yang timbul guna kelancaran pembangunan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang .
r ) Segala permasalahan yang timbul dalam Kenagarian harus diselesaikan secepatnya oleh Pemerintah Nagari bersama Lembaga Nagari terkait dengan memakai sistem musyawarah dan mulakat serta bajanjang naiak batanggo turun .
s ) Wali Nagari untuk dapat membentuk sebuah Lembaga atau Badan khusus untuk mengawasi , memperhatikan serta memberikan sangsi bagi yang tidak mematuhi putusan Musrenbang ini yang telah di PERNAG kan .
(Saat ini telah terbentuk tim di jorong kita, Tabek panjang).
h) Keputusan Musrenbang Kenagarian Koto Baru Simalanggang tahun 2006 ini harus dibuatkan dalam Lembaran Nagari serta ditindak lanjuti dengan Penertiban Peraturan Nagari atau Keputusan Wali Nagari bagi yang diperlukan bersama Lembaga Nagari terkait .
u ). Untuk kedepan jangan sampai terjadi lagi jabatan rangkap dalam Lembaga serta Organisasi masyarakat ataupun dalam jabatan Pemerintah Nagari .
v ). Wali Nagari dan Lembaga Nagari untuk dapat membentuk suatu badan guna mengawasi keuangan dan pembangunan Nagari ( BAWASNA ) yang diputuskan melalui Peraturan Nagari ( PERNAG ) ( Apa ini sudah ada di Tabek panjang)
w ). Seluruh masyarakat Kenagarian Koto Baru Simalanggang yang mendirikan rumah atau bangunan baru yang permanen harus mengurus dan memiliki izin bangunan .
( (INI HARUS ADA PERNAG Nya)
x ). Untuk menambah Pemasukan Keuangan Nagari supaya kendaraan barang yang melalui jalan kampung nagari dikenakan Retribusi pemeliharaan jalan kampung yang dikelola berdasarkan Peraturan Nagari .
( Harus ada tim pengawas, atau sub pemerintah jorong untuk mengawasi)
y ) .Mulai (SEJAK) hasil Musrenbang ini diputuskan dan diundangkan maka seluruh usulan kegiatan yang diajukan oleh Wali Nagari kepada Pemerintah Kabupaten harus melalui Keputusan Musyawarah antara Wali Nagari dengan BPAN dan tetap mengacu kepada hasil keputusan Musrenbang tahun 2006 ini , kecuali dalam keadaan mendesak atau terjadi bencana . ( Harus Ado tim penolak rencana ).
z ) Membuat Peraturan Nagari ( PERNAG ) tentang pemungutan dan penerimaan Keuangan Nagari .
2. PEMBANGUNAN FISIK SARANA FASILITAS UMUM.
a . Pengaspalan jalan kampung di Jorong Koto Baru dari Ekor Kabun - Pajak Baruah -- Bodi dan keluar di lapangan Bola Kaki Koto Baru sepanjang 3 ( tiga ) kilometer .
b . Pengaspalan dan pelebaran jalan Kabupaten dari Balai Adat Parumpuang ke Belubus Kecamatan Guguk sepanjang 3 ( tiga ) kilometer.
c . Pelebaran dan pengaspalan jalan dari simpang Ambacang - Padang Bonai Parumpuang ke Guguk Nunang Kecamatan Guguk sepanjang 2,5 km .
d . Pengaspalan jalan kampung dari Tabek Panjang menuju Kuranji sepanjang 1 km .
e ) Pelebaran dan pengerasan jalan Pematang Godang dari Kapuak Koto baru menuju Batang Lamposi Koto Panjang dan satu buah Jembatan Gantuang di Batang Lamposi .
f) Pelebaran dan pengaspalan jalan kampung dari Balai Adat Parumpuang - Tabiang Potai - Tabiang Baringin sepanjang 1,5 km g ) Pembuatan baru jalan kampung dari Mesjid Istiqomah ke Padang Palanduak Tobek Panjang sepanjang 1,5 km .
h) Pembuatan baru jalan kampung dari Padang Mudiak Padang Apa (Oval) Padang Bonai Parumpuang dan tembus ke jalan Guguk Nunang simpang Ambacang Parumpuang sepanjang 2,5 km
i ) Pelebaran jalan ke Bendungan Namang I di Jorong Koto Baru sepanjang 300 m .
j).Pelebaran jalan ke Bendungan Namang II di Jorong Koto Baru sepanjang 300 m .
k ) Pembuatan baru jalan setapak dari Tobiang Tujuah Parumpuang menuju Jembatan Baru Batang Lampasi Koto Panjang sepanjang 1,5 km .
1 ) Pengaspalan dan pelebaran jalan dari Balai Adat ke Mesjid Darul Falah Parumpuang sepanjang 200 m .
m ). l'erbaikan dan pelebaran serta pengerasan jalan kampung lingkar utara Koto Baru menuju Tabek Panjang sepanjang 3 km .
n ) Pelebaran dan pengaspalan jalan Kabupaten dari Bendungan Batang Belubus Piobang menuju Jembatan Baru Batang Lamposi Kelurahan Koto Panjang Kota Payakumbuh sepanjang 1 km .
o ) Pembuatan jalan baru dari Mesjid Istiqomah menuju SD Inpres Tabek Panjang sepanjang ..... km . (Hampir siap)
p ) Pembuatan baru dan pendaman jalan dari Sogo Koto Baru menuju Tabek Panjang sepanjang .(1,5....) km
q ) Pembuatan baru jalan setapak dari Dusun Pincuran Tujuah Parumpuang menuju Jorong Tabek Panjang ( melalui Sawah Pilola ) dan satu buah Jembatan di Batang Pilola .
r ) Pembuatan jalan baru di atas Parit Batas Kelarasan dari Jorong Tabek Panjang sampai ke Batas Parumpuang dengan Piobang sepanjang 5 km .
s ) Pembangunan baru kantor Wali Nagari dan BPAN yang saat ini masih menumpang di Balai Adat Kenagarian Koto Baru Simalanggang . (SUDAH TERLAKSANA)
t ) Penambahan ruangan POLINDES di tiap - tiap Jorong untuk ruang rawat inap sementara .
u ) Membangun Jembatan Baru sebanyak dua buah di Namang dan Lubuak Namang pada jalan Koto Baru ke Simalanggang .
v ) Pengaspalan jalan Kabupaten dari Simpang IV Koto Baru ke Pakan Rabaa Simalanggang .
w ) Membuat jalan dan jembatan baru dari Jorong Koto Baru menuju Jorong Kapalo Koto melalui Sawah Namang sepanjang ............. km , dan satu buah jembatan .
x ) Rehabilitasi Balai Adat Kenagarian Koto Baru Simalanggang ( Kantor LAN ) seperti : loteng , atap , lantai , cat dan pembuatan tulisan / kata - kata yang bernuansa adat .
(TERMASUK BALAI ADAT DI 3 JORONG)
y ) Membangun Pos TPR di jalan Parumpuang ke Balubus yang bekerja sama dengan Pemda
Kabupaten / Dinas terkait .
z ) Daftar usulan kegiatan terlampir
3. KEPENDUDUKAN ANAK NAGARI.
a ) Seluruh anak nagari yang berdomisili dalam wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang harus bernaung dalam suatu Payung Adat , yaitu dalam kampung / suku yang dipimpin oleh seorang Ninik Mamak .
(Bagai mana dengan pangulu nyo nan , talipek, )
b ) Seluruh anak Nagari dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang harus patuh dan tunduk pada aturanyang berlaku dan aturan Adat Salingka Nagari (per jorong).
c ) Seluruh tamu atau Pendatang Baru dalam wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang wajib melaporkan diri dalam waktu 1 x 24 jam kepada Wali Jorong setempat
( Umumkan untuk saling awas mengawasi satiap Jumat.,kalau Ado untuk segera melaporkannya ke Kapalo jorong).
d ) Seluruh masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan dari Pemerintah Nagari sesuai menurut aturan yang berlaku .
e ) Pendatang baru yang menyatakan berdomisili di wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang dapat (wajib, jika tidak mau di beri sangsi ) diberikan Kartu Tanda Penduduk setelah menetap selama 6 ( enam ) bulan .
f ) Jam tamu dalam wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang ditetapkan sampai jam 21.00 Wib , terutama bagi laki laki yang bertamu ke rumah seorang perempuan atau sebaliknya yang bukan muhrim dan famili yang bersangkutan .
g ) Seorang laki - laki dilarang bertamu ke rumah seorang perempuan yang menjanda atau pun perempuan yang bersuami tetapi suaminya tidak berada di rumah , kecuali muhrim atau familinya atau sebaliknya .
(Ini perlu di umumkan setiap 1 bulan sekali ,setiap Jumat ,sehingga masyarakat tau adat bergaul di nagari )
h ) Perempuan dilarang keluar malam melewati jam 21.00 Wib tanpa didampingi oleh muhrim atau familinya , kecuali dalam keadaan mendadak atau terpaksa dan mengikuti pengajian- pengajian agama serta karena sesuatu hal yang sangat penting .
( Harus Ado ajakan yang selalu di umumkan , untuk saling menasehati jika terjadi hal tsb. )
i ) Seluruh anak Nagari Koto Baru Simalanggang dilarang main hakim sendiri sekiranya timbul suatu permasalahan dan harus diselesaikan menurut prosedur yang berlaku .
( Harus Ado kejelasan, Malapor ke pihak berwajib, pangulu masing², atau wali Jo jorong.)
j ) Seluruh masyarakat Kenagarian Koto Baru Simalanggang wajib ikut serta dalam kegiatan pembangunan Nagari di segala bidang termasuk kewajiban memelihara korong kampuang serta aset nagari yang ada , seperti Goro dan Ronda malam .
(Kusus untuk ronda perlu kebijakan bersama ,K IV suku, Wali Nagari Jo Polisi)
k ) Seluruh anak Nagari dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang dalam berurusan kepada Pemerintah Nagari harus membawa rekomendasi dari Wali Jorong atau Surat Keterangan Aktif . Baru dapat diberikan pelayanan oleh Wali Nagari.
(Perlu ada pengumuman untuak mambori tau masyarakat ) .
l ) Batas umur wajib Gotong Royong adalah umur 17 tahun sampai umur 55 tahun atau sudah menikah .
m ) Pegawai Negri , ABRI , POLRI , Pegawai Swasta , dan Anak Sekolah Mahasiswa juga diharuskan mengikuti Gotong Royong yang jadwal serta ketentuannya diatur tersendiri olch Wali Jorong yang bersangkutan .
n ) Bagi Lansia di atas umur 55 tahun juga diharapkan Gotong Royong membersihkan tempat tempat Ibadah dan Lingkungan Kantor Wali Nagari , Jorong dan Balai Adat seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya .
o ) Bagi masyarakat yang berhalangan datang atau tidak hadir dalam melaksanakan GORO , kecuali sakit atau mendapat musibah , maka dikenakan sangsi sebagai berikut : Melaksanakan Goro di luar Jadwal yang telah di tetapkan atau lain hari . • Membayar enda uang sebesar Rp . 10.000 ( Sepuluh Ribu Rupiah ) untuk sekali Goro . • Atau melakukan penukaran Badan dengan orang lain .
p ) Proyek atau kegiatan Pembersihan Pinggir Jalan Kabupaten yang terdapat dalam wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang untuk dapat diusulkan kiranya dilaksanakan oleh Anak Nagari Pemuda yang pendanaannya dari APBD Kabupaten melalui Dinas PU / Kimpraswil .
(Selain pengerjaan kebersihan yang bersifat proyek , Jalan Godang ko perlu bahu jalan ,sahinggo lobiah nampak rancak , Ado tompek urang pajalan kaki ,sahinggo lobiah aman, untuk Iko perlu suara bulek sa Nagari untuk mamintak KA propinsi )
q ) Hiburan pesta khusus Band atau Orgen Tunggal dapat dilakukan dengan batas waktu sampai jam 22.00 WIB , dan apabila kegiatan Nagari dapat dilakukan dengan waktu sampai pukul 24.00 WIB dengan syarat keamanan terjamin oleh Panitia Pelaksana .
r ) Masyarakat yang membuat usaha rental Komputer , Kaset VCD , dan Play Station ( PS ) harus ada Surat Izin dari Pemerintah Nagari .
4. EKONOMI
Rencana pembangunan dalam sektor ekonomi meliputi :
a ) Pembenahan kembali organisasi ekonomi , seperti Kelompok Tani , Usaha Kerajinan dan Produksi Makan Alami , dan bagi yang belum ada kelompoknya harap diadakan .
b ) Dirikan sebuah koperasi yang bergerak dalam bidang Ekonomi , seperti Kelompok Arisan , pengelolaan Dana UEDSP dan Julo - julo serta tabungan - tabungan masyarakat yang telah ada agar di arahkan menjadi sebuah organisasi keuangan yang tertata , terdata , serta berbadan Hukum .
c ) Inventarisasi kembali kekayaan kegiatan Ekonomi seperti kelompok tani yang telah mendapat bantuan pemerintah sebelumnya.
d ) Seluruh data organisasi kelompok tani dan kelompok bidang lainnya yang bergerak dalam bidang ekonomi serta harta kekayaan yang dimiliki harus dilaporkan kepada Pemerintahan Nagari dan Lembaga Nagari.
(Kelompok ini harus di pebanyak, masyarakat banyak tidak tau, dan pemerintah nagari/ jorong harus membuat masyarakat untuk berkelompok ² sesuai dengan aktifitas mereka, Ajak mereka, bawa mereka ,ajari mereka kembali untuk bersama ² dalam segala usaha mereka , SK kan setiap kelompok yang terbentuk, Wali nagari selalu mengundang PN Kabupaten sesuai aktifitas usaha masyarakat tersebut.)
e ) Seluruh dinas , Instansi Pemerintah yang berkaitan dengan keagiatan Ekonomi untuk melapor atau memberitahukan Pemerintahan Nagari apabila akan mengadakan suatu kegiatan ataupun dalam pemberian Pinjaman serta bantuan kepada kelompok masyarkat maupun secara perorangan .
( Perlu pengawasan bersama, Di umumkan sehingga khalayak ramai tahu dengan aturan ini ).
f ) Mengadakan secara terjadwal acara penyuluhan , penataran , dan pelatihan masyarakat dan kelompok organisasi ekonomi dengan menurunkan instansi pemerintah terkait yang dikoordinir oleh Pemerintahan dan Lembaga Nagari .
(Ini mudah di laksanakan jika banyak kelompok usaha di SK kan Wali Nagari).
g ) Mencari dana - dana selain dari dan Daun Kenagarian ketingkat Kabupaten dan Propinsi guna penguatan modal organisasi dan modal pelaku usaha ekonomi perorangan , baik berupa bantuan lepas maupun yang bersifat pinjaman lunak dengan persyaratan yang terjangkau .
(Ini juga mudah , bila di nagari ini banyak kelompok usaha yang di SK kan Wali nagari, masyarakat berkelompok ini bisa bikin proposal bantuan pada pihak pemerintah , dan DPR yang lebih tinggi melalui jalur Pergaulan mereka masing²,jika dapat, ini yang perlu di laporkan ke Wali Nagari, )
h ) Menjalin kerjasama antara Pemerintrah Nagari dengan Balai Balai Latihan Kerja ( KLK / BLK ) yang ada guna meningkatkan keterampilan serta perekonomian masyarakat sekaligus dalam menanggulangi pengangguran .
(Kelompok Pengangguran ini perlu di organisir , Di SK kan kelompok nya , sehingga setiap masa dan waktu kita di nagari Tau siapa² yang menganggur, yang perlu pendidikan keterampilan sehingga setiap Diklat yang di adakan mencapai sasaran , dan juga Ninik mamak juga ikut serta ,sebab merekalah yang memiliki kemenakan yang mungkin menganggur dan perlu arahan positif yang membangun, Jangan malu memiliki kemenakan yang bandel , Ini tugas mulia untuk mengubahnya jadi generasi yang berguna , ini amalan Nabi dan rasul )
i ) Pemerataan Pembagian Bantuan atau Proyek - proyek ekonomi masing - masing Jorong atau kelompok agar tidak timbul Kolusi dan Nepotisme .
(Ini perlu pengawasan bersama, saling memberi informasi)
j ) Untuk meningkatkan hasil , mutu dan kemajuan usaha kerajinan , Pemerintahan Nagari untuk dapat mensponsori / membantu mencarikan Bapak Angkat sekaligus pemasaran hasilnya .
(Ini tugas ringan jika Wali nagari Dan jorong selalu membuat usaha ekonomi bisa berbentuk kelompok usaha )
k ) Melakukan perbaikan dan pembersihan sarana penunjang usaha pertanian Padi Sawah , seperti pembersihan saluran irigasi dan perbaikan kerusakannya melalui Goro secara rutin terutama bagi pemilik Sawah dalam areal yang bersangkutan .
( Dalam hal ini yang perlu di lakukan Nagari adalah menjadikan UPJA independen ,SK tersendiri dan berbadan hukum sampai tingkat Menkumham, sehingga dalam pembenahan sarana pertanian kita memiliki alat yang lebih baik , karena badan ini dapat bantuan dari banyak departemen kementrian, )
1 ) Dalam peningkatan ekonomi masyarakat Kenagarian Koto Baru Simalanggang masyarakat diwajibkan menanami lahan - lahan kosong yang dimilikinya dengan jenis tanaman yang menghasilkan dan untuk di usahakan bantuan bibit oleh Pemerintah Nagari .
(Artinya setiap kelompok usaha wajib membuat proposal bantuan bibit ke Pemda dan DPR , yang jadi PR mereka setiap saat , ini juga untuk memenuhi sumber OKSIGEN DUNIA ).
m ) Membuat proyek penanaman lahan pinggir jalan dengan tanaman hias , kayu mahoni , surian , pinang dan lainnya secara teratur sehingga dapat menghasilkan dan menciptakan keindahan serta dalam memelihara lingkungan hidup . Pendanaan kegiatan ini dibebankan kepada Daun atau APBD , dikelola oleh Pemerintah Nagari , dipelihara oleh masyarakat dan hasilnya untuk pemasukan keuangan nagari atau Jorong serta masyarakat yang telah memelihar tanaman tersebut .
(Sebaiknya bantuan bibit kementrian kehutanan, ini juga perlu proposal kelompok ² di nagari, sehingga dana daun dapat di gunakan untuk urusan yang lain).
n ) Seluruh proyek fisik yang dilaksanakan dari dana Daun atau sebagian proyek APBD dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang harus dikelola secara swakelola , yang dibantu dengan swadaya masyarakat guna menambah pemasukan peningkatan pendapatan masyarakat sekaligus untuk menambah nilai proyek tersebut melebihi dari dana yang dikucurkan untuk itu .
(Ini perlu peningkatan taraf hidup dan SDM masyarakat)
o ) Pengelolaan pasar Ramadhan perlu ditingkatkan sehingga mempunyai nilai tambah keuangan Nagari dan ekonomi masyarakat dan dikelola secara baik dan teratur oleh Dubalang Adat / Pemuda atau ditunjuk khusus pengelolanya oleh Pemerintahan bersama Lembaga Nagari .
(Perlu SK KA IV suku , di tukar setiap tahunnya, nagari di miliki oleh 9 orang KA IV suku).
p ) Mengingat berbahayanya serangan hama tikus terhadap Padi Jagung , dan tupai yang mengurangi produksi perkebunan seperti Kelapa , Coklat , Manggis , maka dalam hal ini kiranya digalakkan untuk memburu Tikus dan Tupai serta setiap masyarakat yang berhasil membunuh Tikus dan Tupai diberikan imbalan oleh Pemerintah Nagari.
( Perlunya Budi daya BURUNG HANTU, bagi masyarakat yang membunuh atau memelihara burung hantu akan di denda, ini juga perlu wacana se provinsi )
q ) Untuk menghindari wabah penyakit hewan , ternak , Ayam / Burung , maka setiap ternak Ayam , Itik , dan Anjing yang mati supaya pemiliknya bertanggung jawab untuk menguburkan atau membakarnya .
( Ini sulit untuk menerapkannya , sebaiknya ini di jadikan tugas bersama di wilayah di mana binatang ini mati, kecuali bagi usaha ayam ras, puyuh, itik yang resmi , tercatat di Kanagarian , karena usaha mereka ada izin, ada SK kelompok , tapi ANJING.. wallohu a'lam).
r) Pemerintahan Nagari dharapkan tanggap dan serius dalam menanggulangi serangan hama dan penyakit tanaman serta viru atau penyakit Hewan , Ternak , dan Burung yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi masyarakat .
s ) Perlu diadakan penyuluhan , pelatihan dalam rangka mengantisipasi penyakit dan hama tanaman maupun ternak dengan mengupayakan bekerja sama dengan instansi terkait dan Pemerintahan Nagari .
(Ini usaha Pemerintah yang berasal dari pengaduan kelompok, itu perlunya ada kelompok usaha )
t ) Dalam rangka penanggulangan kelangkaan Pupuk Kimia serta harga pupuk yang memberatkan petani , perlu diupayakan pembuatan pupuk organik yang bahan bakunya ada di daerah kita dengan sistem yang maju dan biaya ringan , guna mengembalikan kesuburan tanah dan untuk menambah pendapatan petani yang dikoordinir oleh Kelompok Tani bersama Pemerintahan Nagari .
(Perlu kesadaran bersama , di mana banyak masyarakat kita yang suka pakai bahan siap saji dalam pengelolaan lahan pertanian , yang membuat lahat memburuk kwalitasnya, karena biaya murah, waktu singkat, dan bahan ini ada di jual di nagari kita, penjualan bahan ini harus di tolak untuk program ini, yang tetap memakai di denda, mungkin usaha penyuburan tanah ini bisa tercapai )
u ) Untuk menunjang perekonomian anak nagari , seluruh kolam ikan yang saat ini tidak berfungsi untuk dapat dikelola kembali agar menghasilkan , baik secara perorangan maupun berkelompok , sedangkan kendala yang sekarang menjadi halangan untuk diselesaikan secara musyawarah dan dikuatkan dengan Peraturan Nagari ( Pernag ) , seperti Pencuri , Peracunan , dan Penyentruman Ikan .
( Ayo kita buat surat keputusan bersama untuk segera membuat PERNAG PENCURIAN,PERACUNAN,PENYENTRUMAN, dan setelah ada di umumkan secara global dan berkesinambungan dan jadi topik pengawasan bersama seluruh masyarakat termasuk pelaku itu sendiri, )
5. PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN FISIK SARANA DAN PRASARANA EKONOMI .
a ) Pembangunan Empang Baru di Batang Balubus di bawah Bendungan Batang Irigasi Batang Balubus untuk penanggulangan permasalahan Bendungan yang ada dengan masyarakat Piobang guna mengairiareal Sawah Loeh Parumpuang sampai ke Sawah Kosiak Ilia Koto Baru .
b ) Pengamanan saluran irigasi sepanjang batang Lampasi bagi tempat yang rawan longsor / terancam ambruk apabila terjadi banjir sungai batang Lampasi dan dapat menimbun sawah masyarakat .
c ) Perbaikan saluran irigasi batang Lampasi untuk kelancaran pengairan sawah oleh Parumpung samapi ke Koto Baru .
d ) Pengerukan saluran buang batang Pilola samapi ke muara pertemuan dengan Batang Lampasi Sei . Durian .
e ) Perbaikan dan pembuatan Empang Baru di Batang Pilola untuk mengairi Sawah Pilola Parumpung , Tabek Panjang dan sebagian Koto Baru . (Ompang pokat)
f ) Pemeliharaan dan Perbaikan Bendungan Namang I dan II agar tahan lama dan terhindar dari kerusakan yang lebih parah.
g ) Pembersihan saluran saluran irigasi bandar cacing secara rutin untuk memudahkan petani memperoleh dan membuang air dari lahan Sawah , yang dikoordidnir oleh P3A bersama kelompok tani yang bersangkutan.
h ) Mengaktifkan seluruh mesin pompa air yang telah ada dengan biaya operasionalnya dari petani dan dibantu dengan Dana Daun.
(Masalah mesin air sebaiknya kita pakai mesin putaran lambat buatan india, Swedia atau Inggris, sehingga bahan bakarnya irit , Bukan buatan jepang China, atau amerika).
i ) Memungut iuran Petani memakai air ( IPAIR ) guna membiayai operasional P3A seperti penjaga pintu air dan perbaikan saluran irigasi yang rusak serta untuk biaya operasionil Mesin Pompa Air yang dikelola oleh pengurus P3A beserta anggotanya.
j ) Besarnya iuran P3A adalah sebesar Rp ........atau ...gantang padi / Boniah per Ha , dan dipungut setelah wakru panen oleh petugas yang ditunjuk oleh organisasi / pengurus P3A setempat
k ) Dana pembangunan fisik disetiap Jorong diutamakan untuk perbaikan dan pembuatan saluran air / irigasi yang menyangkut kepentingan ekonomi masyarakat kecil .
1 ) Diusulkan untuk penggunaan dana Daun tahun 2007 dibelikan kepada 3 ( tiga ) buah mesin bajak ( traktor mini ) lebih kurang senilai 15 Juta Rupiah dan dibagikan 1 ( satu ) unit per Jorong yang dikelola oleh Kelompok Tani pada Jorong yang bersangkutan , untuk penguatan modal kelompok tani atau dicarikan jalan keluarnya melalui dana APBD Kabupaten maupun APBD propinsi.
m ) Diusulkan untuk dana Daun tahun 2007 dan 2008 kiranyadapat dibelikan mesin perontok padi ( tressers ) sebanyak 3 ( tiga ) buah dengan nilai +/- 12 Juta Rupiah , dibagikan 1 ( satu ) unit setiap Jorong dan dikelola oleh Kelompok Tani atau P3A , guna memperkuat modal kelompok tani dan membantu kelancaran usaha tani masyarakat dan memudahkan pemungutan IPAIR pada petani .
6. PERBAIKAN KAMPUNG ( LINGKUNGAN HIDUP )
Dalam rangka menjaga kebersihan , keindahan dan ketertiban yang menyangkut lingkungan hidup masyarakat perlu sekali diadakan kegiatan Gotong Royong secara rutin minimal 1 x 15 hari untuk membersihkan Lingkungan , seperti :
a ) Gotong Royong pembersihan jalan - jalan kampung .
b ) Gotong Royong pembersihan saluran saluran buang / bandar yang dari dahulu sudah ada dan sekarang kurang berfungsi untuk mengantisipasi banjir atau genangan air dalam kampung setiap Jorong.
c ) Untuk menciptakan keindahan dan kerapian kampung , bagi tanah masyarakat yang berada di pinggir jalan umum , jalan kampung supaya di buat pagar yang rapi , minimal dari bahan bambu atau tanaman pagar yang bermanfaat
d ) Pembersihan lingkungan Kantor Jorong , Balai Adat , Mesjid / Mushalla , Sekolah yang dilaksanakan oleh tenaga Lansia sesuai dengan fungsinya , seperti Dubalang Adat dan Tuanku 12 di Mesjid dan seterusnya .
e ) Pembakaran dan Penguburan Limbah plastik , bangkai hewan ternak yang dapat menyebabkan berkembangnya nyamuk Aides yang akan menularkan penyakit malaria atau Demam Berdarah.
f ) Mengusulkan kepada Pemda untuk dilakukan penyemprotan setiap lokasi kandang peternakan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang , guna untuk mengantisipasi serangan virus penyakit flu burung , penyakit ternak
7. KESEHATAN .
Dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat serta pemenuhan Gizi bagi anak anak dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang , perlu diadakan usaha kegiatan sebagai berikut :
a ) Pengaktifan Posyandu yang telah ada dan menambah jumlah menu makanan yang bergizi dari yang telah ada sekarang .
b ) Mengarahkan masyarakat untuk mengfungsikan dan memanfaatkan Posyandu yang ada dengan mengunjungi posyandu untuk mencek / memeriksa serta berobat bagi anak usia dini .
c ) Mengadakan kegiatan penyuluhan tentang kesehatan dan gizi pada masing - masing Jorong yang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan yang dikoordinir dan dihadiri Pemerintah Nagari .
d ) Melengkapi sarana prasarana Posyandu yang ada melalui Dana DAUN atau dana APBD Kabupaten 50 Kota .
e ) Pemerintahan Nagari untuk dapat memperhatikan dan membantu orang tua / lanjut dan terlantar dalam rangka pelayanan kesehatannya.
f ) Memperbanyak kader - kader posyandu kesehatan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang , guna untuk memberikan pelayanan yang maximal kepada masyarakat dengan mengadakan pelatihan - pelatihan yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan .
8. KEBUDAYAAN.
Untuk pelestarian kebudayaan Minang Kabau sebagai perwujudan babaliak ka Nagari sebagai mana yang telah biasa dilaksakan oleh anak nagari dahulunya maka sangat diperlukan untuk mendukung , menggiatkan dan mengaktifkan kembali kesenian dan permainan budaya Minang seperti :
a ) Perguruan / pencak silat sebagai ilmu bela diri anak Nagari .
(Perlu SK Nagari)
b ) Tari tarian Minang seperti Tari Piring , Tari Tukuk Tunggak dll .(Perlu SK Wali nagari)
c ) Menghidupkan kembali Randai di setiap Jorong dan pengkaderan pemainnya .
( Perlu SK Wali nagari)
d ) Mengadakan dan menggiatkan kembali permainan / Tari Debus.( Jadikan sub bagian perguruan silat yang di SK kan Wali nagari dan dinas terkait).
c ) Dalam acara - acara resmi Kenagarian untuk selalu menampilkan kesenian tradisional yang ada . dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang sebagai peragaan hasil pembangunan sektor kebudayaan .
Demikianlah hasil rumusan MUSRENBANG Nagari Koto Baru Simalanggang tahun 2006 Bidang Pemerintahan , Pembangunan Sarana Pra Sarana dan Ekonomi dengan susunan Team Perumus sebagai berikut :
M.USRI - KOORDINATOR - PARUMPUNG.DARMILIS - KETUA - PARUMPUNG.OVENDRI S.Pd. - SEKRETARIS- PAEUMPUNG.DT.INDO MARAJO - ANNGOTA - T.PANJANG.DT.SINARO NAN ITAN - ANNGOTA - KT.BARU.H.AMRIALIS - ANGGOTA - KT.BARU.N,DT KUTO MARAJO - ANGGOTA - T.PANJANG.BASYAR - ANGGOTA - PARUMPUNG.Z.DT.KODO MARAJO - ANGGOTA - PAEUMPUNG.AMIR A, - ANGGOTA - PARUMPUNG.I.DT MAJO INDO - ANGGOTA - KT.BARU.ARNIALIS BET -ANGGOTA - PARUMPUNG.H.ZULKIFLI - ANGGOTA - KT.BARU.MASDAR - ANGGOTA - KT.BARU.YUSRAN - ANGGOTA - TABEK PANJANG.
##№###############$##########$$$$$$$$.
KESIMPULAN RUMUSAN BIDANG ADAT MUSYAWARAH RENCANA PEMBANGUNAN KENAGARIAN KOTO BARU SIMALANGGANG KECAMATAN PAYAKUMBUH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA TAHUN 2006 .
Pada hari ini Rabu tanggal 26 April 2006 kami anggota Team Pengurus Bidang Adat Musrenbang Nagari Koto Baru Simalanggang tahun 2006 telah bersidang dan baiyo batido dan telah merumuskan sebagai berikut :
I. BARIH BALOBEH .
1. Rapat Ninik Mamak dalam wilayah Hukum Adat Kenagarian Koto Baru Simalanggang yang akan mambiang cabiak , manggontiang putuih di bidang adat adalah Ninik Mamak yang sudah Godang Ka Balerong.
(Sasuai Jo adat nan kewi, Pangulu nan Godang di balai telah di sumpah kan mamakai ADAT NAN KEWI, sia nan malangga konai sumpah KALAMULLOH).
2. Bagi Ninik Mamak yang belum Godang Ka Balerong , dibawa untuk bermusyawarah dan belum berhak untuk menandatangani keputusan.
( Keputusan harus di tanda tangani oleh seluruh pemangku adat kampung , Pangulu kampuang, Dubalang kampuang, Mudo tanamo di kampuang, Tuo kampuang, saroto Bundo kanduang di kampuang, sebagai saksi bagi keputusan ka IV suku-ka IV suku nan berhak manggontiang putus, MAMBIANG cabiak.
Jadi saksi jo manando tangani oleh sebanyak mungkin tuah adat di kampuang² ,Saroto pamangku tuah(sangsoko) nagori sahinggo keputusan Rajo Rajo di jorong saroto Nagori lebih kuat, lebih menyentuh, dan semua merasa memiliki, bahwa negeri ini NEGERI KITA, MILIK KITA BERSAMA.
Sahinggo nampak keputusan nan babuek , Saciok bak ayam ,sadonciang bak bosi. Bilo keputusan di Langga Mako banyak yang menuntut, sahinggo nampak Kito ko, Sarongkuah dayuang ka ilia, sarontak galah ka mudiak. Bilo nan di Ama Pocah, nan di tuju sampai, nan di angan dapek, Mako Ndak pangulu nan Godang di Nagori sajo yang dapek Namo, tapi SEMUA PEMANGKU ADAT DI KAMPUANG DI NAGORI.
Sobab sadoan Kito ko soto mambuek kampuang Jo Nagori ko bajalan sasuai adat nan Kito pakai, mambawo anak kamanakan babuek nan bayiak sasuai syarak, manjauhi larangan nan manumbuah an doso pribadi atau doso untuak urang lain.
Rancak Nagori dek pangulu, rancak kampuang dek nan tuo, elok topian dek nan Mudo, sumarak kampuang dek Bundo kanduang,
dari sikolah lahirnya, ka Iv suku, Imam ,bila,khatib, Maulana, Dubalang Nagori, Codiak pandai, tuo Baraka, Mudo nan tanamo, Bundo kanduang...., Pak jorong, wali Nagori Tantara, polisi, guru, saroto PANGULU NAN LAH GODANG KABALERONG , APA KITA ORANG YANG MELUPAKAN ASAL , dek lah hebat sahinggo lupo kacang Jo Kulik nyo. Ado² sajo pemikiran mu sanak. Iko lai dari Kapalo ko, atau dari ampu kaki)
3 . Pemakaian adat adalah disatukan di Kenagarian Koto Baru Simalanggang .
( 4. Melengkapi kembali pemangku adat,seperti ,Mudo tanamo {bisa di ambil dari ketua pemuda, serta ketua karang taruna jorong}, Tuo Baraka Datuak parang { di ambil dari tuo kampung nan Ado di Ranji setiap penghulu}).
4. Pakaian Ninik Mamak( pada acara ):
a . Rapat Ninik Mamak dan Barolek Marapulai , Ninik Mamak memakai baju putiah Guntiang Cino dan celana Batik , Kupiah Bakoruk serta sandang kain saruang.
b . Rapat IV Jinih di Jorong dan di Kenagarian serta rapat - rapat resmi Kenagarian , Ninik Mamak memakai Pakaian Baju Batiak dan pakai Kopiah Bakoruk / balilik .
c . Ninik Mamak pada acara Batogak Panghulu ka Balai dan Penyambutan Tamu Pemerintah , memakai pakaian kebesaran
d . Bagi Ninik Mamak yang menghadiri acara suka dan duka agar memakai pakaian sepatutnya dan berkopiah
(Koruk , sahinggo masyarakat umum bisa pakai kopiah biaso , jadi nampak beda Jo Beso Antaro Panghulu Jo urang umum ).
5. Tata Cara Barolek Batagak Panghulu :
a . Barolek Panghulu dilewakan di balai adat Jorong yang bersangkutan dan diarak serta dilewakan di balai adat Kenagarian.
b . Jika Barolek Panghulu Kenagarian di adakan di balai adat Kenagarian / Balerong .
1 ) Harus sesuai dengan Ketentuan adat , seperti : a ) Ranji
b ) Kebulatan Kaum
c ) Dan lain - lain menurut ketentuan adat .
( Poin c. Perlu kejelasan pasti sahinggo indak manumbuahan perlakuan tidak ada pado maso yang akan datang).
2 ) Ranji asal usul keturunan dibuat oleh mamak kapalo waris , disyahkan oleh Ninik Mamak Nan Salantak , diketahui oleh Ka IV Suku yang bersangkutan , KAN - dan Wali Nagari .
(Di syahkan KA IV suku Jo pangulu salantak dan di ketahui KAN dan Wali Nagori ).
d . Barolek Batogak Penghulu di wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang diupayakan secepatnya , disebabkan sedikitnya Ninik Mamak nanlah Godang Ka Balerong .
(Sehingga Tidak terjadi keadaan Togak indak Samo tinggi ,duduak indak Samo rondah Antaro Panghulu² di Nagori. Manumbuah an fitnah di masyarakat ).
e) Kepada Pengurus LAN untuk dapat sesegera mungkin membentuk Panitia Olek Batogak Penghulu Kenagarian ,
g) Jabatan Ka IV Suku adalah Sangsoko , sifatnya pakai memakai dalam Pasukuan masing- masing , dipilih yang mungkin jo patuk.
(Nan lah asa di Nagori , olah 4 ka ateh 4 ka bawah Ranjinyo di tobek panjang , Nan lah banyak usua (usulan ) nan baiak di buek urang² di ranjiko untuak kabaik an Nagori Jo kampuang/ indak asa batenggek sajo, indak asa lai Ado sajo, dek surek memo dari ka Iv suku nan lah almarhum syah juo, Melalui mufokat sidang adat Pasukuan masing².
Sahinggo dapeklah TUAH dek Nagori Kito , nan gunonyo untuak mangalah an ke BARANI an masyarakat nan banyak manigak an adat jahiliah.
Bak kato adat , Indak KA alah TUAH DEK BARANI).
7. Dubalang Adat diangkat dan diberhentikan oleh Ka IV Suku yang bersangkutan .
( Ompang limo atau Dubalang nagori)
8. Jabatan Pengurus Lembaga Adat Nagari ( LAN ) selama 5 ( lima ) Tahun dan dipilih oleh anggota LAN ( Ninik Mamak ) dalam wilayah Kenagarian Koto Baru Simalanggang .
9. Dubalang , Pegawai , Alim Ulama , Codiak Pandai , Bundo Kanduang , Tuo Baraka , dan Pemuda tidak dimasukkan dalam sidang adat , tetapi masuk dalam sidang IV Jinih .
( Iko wajib di Masuak an sobab itu adolah unsur adat yang Ado di kampuang saroto Nagori yang manjadi unsur limbago adat, ADAT NAN BADIRI DI LIMBAGO.
(Adat nan kewi {Rajo{ dek Niniak nan barompek batuka Gola Rajo Jo ka IV suku, sobab Gola Rajo di pakai dek adat Jahiliyah} bajalan Jo daulatnyo, Pangulu bajalan Jo Pangiriang}, Syarak nan lazim{ Rancak MUSOJIK dek Malin Jo Maulana}, undang nan balikih{ penguasa , pemerintah yang di akui }, Apo adat ka di Putuh dek ka IV suku ² sajo, Pangulu, Dubalang, Manti Jo Malin yang Ado kini ?.
Adat ko punyo kito Basamo, bukan milik ka IV suku ² / Jinih nan ompek sajo,{lobiah² jorong tobek panjang olun cukuk jinih nan ompeknyo , apo ka Kito sorahan nasib Kito ka duo ompek suku sajo ?, ambo Ndak satuju walaupun ambo kamanakan dek Pangulu dari Jinih nan ompek }
Pangulu bajalan Jo Pangiriang pun pakai adat kotu poi ka limbago adat, Nan poi Jo rundiangan nan Tingga Jo mufokat, sasuai Pulo Jo syarak nan Kito pakai , surat asy syuro ayat 38,
LOBIAH ² ADAT BADIRI DI LIMBAGO.
Lain dari itu ompek jinih , imam kotik bila Jo Maulana adolah pambawo berita syarak nan BABUHUA mati, apo nan ka di musyawarah kan. Ka manuka agomo, ka manuka kitab , Ado² sajo).
10 , Surat Izin Nikah dari Ninik Mamak diseragamkan di nagari Koto Baru Simalanggang , dan diketahui oleh Ka IV suku dan Wali Jorong terkait.
( Bagi Niniak mamak yang mewakili tanpa pituah nan bajawek dari KA IV suku di dondo ,Ado surek palimpahan , ndk pandai pandai sajo dek ma Ingek Jo manimbang.)
11.Pakaian Barolek anak daro , Marapulai anak Nagari Koto Baru Simalanggang sbb :
Marapulai memakai :
a . Jas ,b . Korih , c . Tungkek d . Celana Panjang , e . Sisamping . , f . Soluak .
Pakaian Anak Daro memakai :
a . Suntiang seperangkat .
b . Pengiriang dengan tangkuluak Tanduak / suntiang kecil .
(12 ((Pakaian Untu umum Pria dan wanita).
(13, MUSOJIK Nagori.)
(14. Pondam Nagori, tompek bakubuanyo urang tuo nan partamo datang ka jorong tobek panjang).
(15. Balai Nagori / Balerong, nan utamo nyo ma nyo balai adat pangulu koto baru, Isuak isuak Bilo jorong nan tigo lah jadi Nagori badiri sandiri , Mako dapek Sonang sajo pangulu koto baru Jo balai adat , lai ndk Codiak buruak kalau Iko Indak Kito nyato an, akhirnya Ndak Ado bukti bahasonyo Nagori nan tigo ko dulu NYO ciek ? Atau Balerong tu memang balai adat koto baru dulunyo, dek Kito tapocah Mako pangulu koto baru manyorahan balai tu untuak jadi Balerong tigo jorong, dek ambo wollohualam bisshowab , )
#############wacana.)
II . KEPENDUDUKAN .
Penduduk Kenagarian Koto Baru Simalanggang yang berasal dari luar kenagarian : kok jauah mancari suku , dakek mancari Andu dalam waktu paling lama 2 ( dua ) tahun , kok alua baturuk - jalan ba tompuah , sebagai berikut :
1. Maisi adat kepada Ninik Mamak tompat manompang ( malokok ) 1 ( satu ) emas .
( Niniak mamak tompek malokok harus baiyo² Jo kamanakan sapayuang sapatogak,baizin izin , kok indak brarti pangulu tsb tidak di sukai oleh anak kamanakan, nan lah terlanjur , di maafkan.).
2. Manjamu Ninik Mamak sakampuang beserta datuak Ka IV Suku Nagari yang bersangkutan dengan membantai Kambiangg sebagai wujud adat di isi , limbago dituang .
(Bagi yang telah di laksanakan di umumkan sahinggo masyarakat banyak tahu tentang hal ini.)
3. Bagi anak kemenakan yang telah melokok secara adat kemudian yang bersangkutan keluar meninggalkan Ninik Mamak tempatnya Malokok ( Bucuk Tambang ) , maisi adat sebanyak 1 ( satu ) emas kepada Ninik Mamak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara basitau - tau .
(Perlu pengumuman).
( Bagi pasukuan nan lah talipek, tarondam , Harus manunjuak urang Tuo sakampuang , saroto manyatoan tunduak KA salah seorang Pangulu nan lah Godang di Balerong atau KA OMPEK suku masing², di umumkan atau pangulu lain mambori kan pituah nan ba awek ka kampuang Masing ²).
4. Bagi penduduk Nagari Koto Baru Simalanggang yang belum melokok atau ba Mamak tidak dilayani secara adat .
(Saroto pamarintahan).
5. Bagi suatu kaum atau anak kemenakan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang yang Sokonya Talipek lebih dari 100 ( seratus ) hari , maka yang bersangkutan harus menyanda / malokok kepada Winik Mamak sakampuang itu dengan maisi adat sebesar 1 ( satu ) emas kepada Ninik Mamak tempat menyanda / malokok .
(Pangulu nan Godang di pekuburan , atau baru bajopuk ka tompek asa, harus ba puntiang dalam 100 hari)
III . ATURAN JUAL BELI .
1. Jual beli tanah kering dan tanah basah dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang harus dilakukan menurut adat yang berlaku dalam Kenagarian yang disetujui oleh ahli waris yang berhak , Ninik Mamak si Penjual dan Ninik Mamak yang sekampung dengan Penjual , Datuak Ka IV Suku , Alim Ulama dalam Jorong tersebut serta Dubalang Adat dalam pasukuan si Penjual. ( Di setujui limbago adat Ka IV suku { ka IV suku, Ompang limo/Dubalang Nagori, Inan bila ,khatib, Maulana, Codiak pandai,Tuo Baraka , Mudo nan tanamo),
2. Jual beli tersebut di atas harus ditinjau kelapangan tempat tanah yang diperjual belikan oleh orang yang ikut menandatangani jual beli tersebut .
Jual beli tanah kering dan tanah basah yang sudah disertifikatkan atau pemindahan HAK harus melalui Pemerintahan Nagari dan dikenakan biaya proses pemindahan HAK sebesar 1 % dari nilai jual .
4. Uang adat jual beli secara adat dikenakan biaya jual beli sebesar : 4 ( empat ) % dari harga / nilai jual dan pembagiannya adalah sebagai berikut :
a . 2 % untuk Ka IV Suku , Ninik Mamak , Alim Ulama , Dubalang Adat yang hadir untuk jual beli
b . 1 % untuk Jorong yang bersangkutan , dengan perincian sebagai berikut :
½% untuk biaya operasional Wali Jorong
- ½% untuk biaya pembangunan Jorong
C. 1 % untuk Lembaga Adat Kenagarian , dengan perincian sebagai berikut :
½% untuk biaya operasional pengurus LAN
½% untuk biaya pembangunan / pengembangan adat .
5. Pendapatan hasil jual beli tanah basah kering yang sudah disertifikatkan atau perpindahan Hak sebesar 1 % dari Nilai Jual , pembagiannya adalah sebagai berikut :
a .½ % untuk pembangunan Nagari dan dimasukkan ke kas Nagari
b .½ % untuk Pemerintahan Nagari dan Jorong
6. Jual beli tanah basah / kering dalam satu pasukuan , cukup diketahui oleh Ninik Mamak dan Ka IV Suku yang bersangkutan dan tetap mengisi adat / dikenakan biaya 4 % dari nilai jual .
IV . MAMBANGUN SOKO
Syarat membangun soko dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang sesuai menurut Adat yang berlaku dengan ketentuan maisi adat :
1. Mambangun Koto Nan Baru Maisi Adat. 20 emas (10 emas sajo).
2. Manggungguang mambaok tobang diluar kelarasan Sei Beringin maisi adat sebesar 10 emas. (5 emas saja ) ......
3. Manggungguang mambaok tobang dalam kelarasan Sei Beringing maisi adat sebesar، 5 emas ( 3 emas saja ).
4. Hidup bakarelaan , mangombang nan talipek , mambangkik batang tarondam , godang di pakuburan di kenakan maisi adat sebesar .1 emas .
5. Godang manyimpang , ba siba longan baju dikenakan maisi adat sebesar . 2 emas.
6. Hasil penerimaan isi adat tersebut pada poin IV diatas , dibagi sebagai berikut :
a . 50 % untuk Ka IV Suku Jorong bersangkutan , Ninik Mamak , Alim Ulama , dan Dubalang Adat Suku tersebut .
b . 25 % untuk pembangunan adat di Jorong yang dikelola oleh Ka IV Suku dalam Jorong tersebut .
c . 25 % untuk pembangunan dan pengembangan adat Nagari yang dikelola oleh LAN dan dimasukkan ke Kas / Bendahara LAN .
Y. PERKAWINAN
1. Uang Rompak Paga di Kenagarian Koto Baru Simalanggang sebanyak ...emas atau uang sebanyak Rp . 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )
a . 30 % untuk membangun Jorong dimasukkan ke Kas Jorong dikelola oleh Jorong.
b . 40 % untuk Nimik Manok yang bersangkut.
c.2 % untuk Ka IV Suku d . 15 % untuk LAN Kenagarian .
Catatan Pengawas / pengkoordinirannya oleh Dt . Ka IV Suku yang bersangkutan .
2. Isi Carano dalam Alek Japuik Marapulai sebagai berikut :
a . Dalam Nagari Koto Baru Simalanggang Rp . 50.000 , -
b . Diluar Nagari Koto Baru Simalanggang dalam kelarasan Sei . Beringin Rp . 100.000 .
- c . Diluar Kelarasan Sei Beringin Rp . 150.000 ,
- d . Untuk Marapulai yang memangku jabatan Soko / Ninik Mamak sebesar 1 ( satu ) emas .
e . Uang isi Carano tersebut diterima dan dikelola oleh Ninik Mamak yang bersangkutan menurut aturan yang telah biasa dilakukan .
3. Kawin Liar :
Bagi anak kemenakan yang kawin liar ( tidak seizin Ninik Mamak yang bersangkutan dan Pemerintahan Nagari ) yang tidak menurut Alua nan Luruih , Jalan nan Pasa dikenakan sangsinya sebanyak 2 emas setiap pasangan , dibayarkan kepada Ninik Mamak yang bersangkutan , untuk di stor ke Kas Jorong yang bersangkutan untuk pembangunan .
4. Bagi anak kemenakan yang kawin liar tersebut apabila pulag ke kampung ( Kenagarian Koto Baru Simalanggang ) diusu pareso oleh Ninik Mamaknya dan dipanggil oleh Jorong untuk diselesaikan menurut ketentuan dan dinikahkan di Kampuang menurut prosedur yang telah ditetapkan .
5. Bagi Anak kemenakan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang yang telah berbuat salah tersebut diatas , Utang Tak Namuah Mambaia dikenakan sangsi segala urusan dengan Pemerintah dan Adat tidak dilayani .
HAMIL LUAR NIKAH
Anak kemenakan dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang berbuat salah dengan hamil diluar Nikah menurut Adat dan Syara ' dikenakan dendan menurut semestinya . Denda tersebut diatas diserahkan kepada Jorong untuk membangun jorong.
KAWIN SAKAMPUANG .
Anak kemenakan dalam kenagarian Koto Baru Simalanggang dilarang kawin sa Kampung dalam Kenagarian Koto Baru Simalanggang , apabila ini dilanggar maka dikenakan sanksi sebagai berikut :
1. Apabila disetujui oleh Ninik Mamak di denda 2 emas ,Ninik Mamak 1 emas , 1 Kemenakan Nan Mambuek .
2. Apabila tidak disetujui oleh Ninik Mamak di denda : 1 emas Pembahagiannya sebagai berikut :
a) . 60 % untuk pembangunan Adat di Jorong dikelola Ka IV Suku Jorong b .
b) 40 % untuk pembangunan Adat di Nagari / Kenagarian dikelola LAN
VI . HUKUM ADAT
Bagi ninik mamak yang bersalah menurut Adat seperti :
1. Alua nan indak baturuk , jalan nan pasa indak ditompuah sarato , indak mamaliharo Anak kemenakan dibina dan dinasehati oleh Ka IV Suku yang bersangkutan .
2. Tapijak jo bonang arang , tacoreng arang di koniang hukumnya tangga dari Kepenghuluannya .
3. Apabila indak namuah baiyo batido , kusuik indah namuah di salosai , koruah indak nomuah dijonihi , koreh bak batu , tinggi bak langik dikenakan Hukum Kurenah ( indak dibao sailia samudiak dalam Nagori / Jorong ) menurut adat , tetapi apabila yang bersangkutan sadar dan mengakui kesalahannya dapat diterima kembali tanpa Hutang .
4. Tidak mengindahkan kewajiban seperti panggia indak dimuliakan , diimbau indak babuni didenda 2 ( dua ) karung semen , segala sesuatu urusan di kenagarian ditangguhkan sampai masalahnya selesai . Denda diserahkan kepada Wali Jorong yang bersangkutan , dipergunakan untuk pembangunan Adat di Jorong tersebut .
5. Ninik Mamak yang dengan sengaja diperlakukan dengan tindak kekerasan , dihina , dan di caci maki di depan umum tanpa terlebih dahulu melalui prosedur adat yang berlaku .maka pelaku di kenakan sanksi sebagai berikut :
a . Apabila pelaku sesama Ninik Mamak atau Pejabat Pemerintahan dikenakan sanksi membayar denda pemulihan nama baik sebesar 5 ( lima ) emas dan minta maaf dalam suatu pertemuan khusus .
b . Apabila pelaku masyarakat umum atau anak kemenakan dalam Nagari Koto Baru Simalanggang dikenakan sangsi denda 1 ( satu ) emas dan minta maaf dalam suatu forum pertemuan yang diadakan untuk itu .
c . Seluruh sangsi tersebut diatas dibagi sebagai berikut :
1 ) 50 % untuk Ninik Mamak yang bersangkutan ( si korban )
2 ) 30 % untuk pembangunan adat di Jorong tersebut dikelola.
3 ) 20 % untuk pembangunan adat Nagari dikelola oleh LAN
II . PERSENGKETAAN
1. Proses penyelesaian persengketaan Soko dan Pisoko dilaksanakan bajonjang naiak batanggo turun , dimulai dari Ninik Mamak yang bersangkutan , apabila tidak selesai Naik ke Kampung , sesudah itu ke Suduk ( pasukuan ) dan apabial masih belum selesai naik ke Kerapatan Adat Nagari di Jorong dan ke Lembaga Adat Nagari , dengan ketentuan sebagai KAN berikut :
a ) Membayar uang pendaftaran perkara sebesar Rp . 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
b ) Membayar uang penyelesaian perkara sebesar Rp . 25.000 ( dua puluh lima ribu rupiah ) per anggota sidang.
c ) Uang pendaftaran tersebut diatas dibayar pada waktu mengajukan pengaduan kepada pengurus LAN / Kerapatan Adat Nagari yang dibayar oleh Pendakwa / Penuntut .
2. Seseorang yang menuntut atas Harta yang sedang dikuasai oleh orang lain yang tidak dibenarkan mengambil secara paksa rampas , melainkan harus mengajukan pengaduan kepada Kerapatan Adat dengan prosedur sebagai mana poin 1 ( satu ) di atas
3. Untuk penyelesaian persengketaan adat , perlu dibentuk Hakim Adati di Nagari menurut kriteria yang berlaku menurut adat yang terdiri dari 6 ( enam ) unsur keanggotaan Hakim Adat , yaitu :
a ) Rajo (ka IV SUKU ) jo Panghulu
b ) Alim jo Ulama ( imam , khatib).
c ) Malin jo Pandito (Bila Jo Maulana)
d ) Manti jo Dubalang (Dubalang Nagori)
e ) Codiak tau pandai( urang tanamo nan lah Monang satiok parkaro, untuak bahan maambiak tuah ka nan monang)
f ) Tuo Baraka( nan lah tuo , panjang umur banyak di rasoi, jauah bajalan banyak di Liek).
VIII . KELEMBAGAAN ADAT
1. Seluruh Ninik Mamak di Wilayah Koto Baru Simalanggang wajib memiliki atau membekali diri dengan ilmu adat (Buku adat koto baru simalonggang harus di cetak dan di bagikan pada setiap pemangku adat di Nagori Jo kampuang).
2. Adakan pengajian adat di wilayah Jorong di Kenagarian Koto Baru Simalanggang .
3. Dalam pelaksanaan Aqiqah , dimusyawarahkan dengan Ninik Mamak yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Ka IV Suku sudut yang bersangkutan dan tidak diadakan lagi Baiyo Nagari di Jorong .
STRUKTUR PASUKUAN DI KENAGARIAN KOTO BARU SIMALANGGANG.
1. PASUKUAN SEMBILAN , terdiri dari 9 ( sembilan ) kampung dengan tiga jurai , yaitu : a . Kampung Pagar Cancang , Dalimo , dan Sikumbang
b . Kampung Tanjung , Simabur dan Payobada
c . Kampung Koto , Piliang dan Sipisang.
(Terbalik
1, Koto , Piliang ,Sipisang,
2. Tanjuang Simabua, Payoboda,
3, Pagarcancang, Sikumbang,dalimo Togak surang .
2. PASUKUAN CANIAGO , terdiri dari tujuh kampung dengan dua jurai , yaitu :
a . Kampung Bodi , Caniago , Lubuk Batang dan Sinapuak (Tabaliak ko sanak , Caniago, body, Lubuak batang, Sinapuak).
b . Kampung Sinapa , Simpuruk , dan Singkuang .
(Tabaliak Juo ,Caniago DA ulu.)
Komentar
Posting Komentar