Amanat konstitusi

 

Amanat konstitusi adalah perintah, cita-cita, dan prinsip dasar yang terkandung dalam konstitusi negara, yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang wajib menjadi pedoman bagi penyelenggara negara dan seluruh warga negara.

Beberapa amanat penting konstitusi Indonesia antara lain:

Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum.

Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Menegakkan kedaulatan rakyat, negara hukum, serta menghormati hak asasi manusia sesuai UUD 1945.

Amanat tersebut terutama tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menjadi dasar arah penyelenggaraan negara Indonesia. Semua kebijakan pemerintah dan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya harus sejalan dengan amanat konstitusi tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Adat Minang sehari hari

Dasar berzikir di masjid ,surau dan mushola

Belajar tanpa guru.